KITAS / Kartu Tinggal Terbatas adalah berupa kartu berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi stempat,atau sesuai dengan tempat tinggal orag asing itu. Sebagai kartu seperti ktp kalau orang Indonesia,biasanya satu tahun,tetapi bisa sesuai kebutuhan. Bisa 3 bulan,6 bulan,atau berapapun maksimal 1 tahun.
Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari.
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar Rp 25.000.000 atau kurungan selama-lamanya 5 tahun.
Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari.
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar Rp 25.000.000 atau kurungan selama-lamanya 5 tahun.
Product Comments
No comment found
1 komentar:
yang diperlukan untk paspor kitas Pa aja biayanya sekit berapa ??
Posting Komentar